JAKARTA, BN NASIONAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memfasilitasi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pemeriksa BPK.
“Hari ini, berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditoriat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (17/5/24).
Ali menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa pada hari Jumat ini adalah Syahrul Yasin Limpo, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2023. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan SYL dan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5), KPK juga memfasilitasi pemeriksaan oleh BPK terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Kedua terdakwa tersebut diduga terlibat dalam jaringan pemerasan dan gratifikasi bersama SYL.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
“SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Ali Fikri.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai lembaga pemerintah. **
Sumber : Antaranews