Bapeten Verifikasi Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif pada 2 Perusahaan di Bangka Belitung

Bisnis, Teknologi3 Dilihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan verifikasi lapangan yang dilakukan Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) untuk pengecekan lapangan perizinan penyimpanan mineral ikutan radioaktif (MIR).

Verifikasi ini dilakukan Bapeten pada 14 sampai 15 Mei 2024 bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pulau Bangka.

Verifikasi tersebut dilakukan Bapeten sebagaimana yang diajukan oleh PT Prima Timah Utama (PTU) yang berlokasi di Ketapang, Pangkalpinang dan PT Putra Sarana Shakti (PSS) yang berlokasi di Jelitik, Sungailiat sebagai bagian dari proses perizinan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Sesuai dengan amanat Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa penilaian terhadap Pelaku Usaha Ketenaganukliran dilakukan melalui kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan perizinan berusaha terpenuhi.

Ketua tim verifikasi, Widia Lastana Istanto mengatakan,  tujuan kegiatan verifikasi yaitu untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan yang disampaikan pada saat permohonan dengan kondisi di lapangan, serta melihat kesesuaiannya dengan persyaratan-persyaratan perizinan.

Baca juga  Menteri ESDM Ajak Negara ASEAN Tingkatkan Ketahanan Energi

“Hasil verifikasi adalah bahwa PT PTU dinyatakan telah memenuhi persyaratan, untuk PT PSS masih perlu melakukan perbaikan dokumen persyaratan izin,” kata Widia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, Bapeten juga melakukan kunjugan ke Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung untuk mengenalkan tupoksi BAPETEN dalam pengawasan MIR serta proses perizinan penyimpanan MIR.

Dalam kunjungan tersebut, Bapeten juga berdiskusi mengenai lingkup pengawasan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung terhadap MIR, tata kelola hasil samping timah serta isu-isu terkini terkait pengelolaan hasil tambang di Provinsi Bangka Belitung.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Bangka Belatung, disimpulkan perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ESDM & Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pengawasan MIR di Bangka,” jelas Widia.**