Pakar Media Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Irfan Wahyudi, menyoroti dampak Revisi Undang-Undang Penyiaran terhadap independensi pers. Dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (16/5/24), Irfan mengungkapkan kekhawatiran terkait Pasal 56 ayat 2 C dalam RUU Penyiaran, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
“Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, larangan tersebut merupakan bentuk pembungkaman pers dan ekspresi media yang membingungkan serta menimbulkan keresahan publik. Dia menegaskan bahwa sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, RUU Penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam konteks perubahan regulasi media, Irfan memberikan pandangan kritisnya terhadap dampak RUU Penyiaran terhadap jurnalisme investigatif. Menurutnya, RUU ini berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.
“Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana,” jelas Irfan.
Irfan juga menekankan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya RUU yang lebih ketat, hal ini bisa menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Kritik itu hal yang wajar, tapi kemudian jangan sampai malah ‘shoot the messenger’, yang mana mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia,” tuturnya.
Irfan juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis. “Media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pembredelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi,” tambahnya.
Dengan demikian, Irfan Wahyudi mengingatkan pentingnya mempertahankan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi Indonesia. “Jurnalisme adalah pilar penting bagi demokrasi Indonesia. Perubahan regulasi yang mengancam kebebasan ini perlu ditinjau kembali demi menjaga prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.(*)
Sumber : Antaranews