KPU RI Menepis Tuduhan PPP Terkait Pemindahan Suara ke Partai Garuda

Politik13 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Sidang panel tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 memunculkan bantahan dari Kuasa Hukum KPU, Yuni Iswantoro. Ia menegaskan bahwa tuduhan perpindahan dan pengurangan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak memiliki dasar.

“Pemohon mendalilkan terjadinya perpindahan suara partai Pemohon ke Partai Garuda sekaligus juga terdapat pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumut 1, 2, dan 3. Menurut Termohon, terjadinya perpindahan dan pengurangan suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Yuni Iswantoro, Senin (13/5/24).

Yuni menyoroti kurangnya bukti yang jelas dari PPP terkait proses pemindahan suara ke Partai Garuda. “Lebih-lebih di locus mana dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda itu dilakukan. TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau secara nasional? Pemohon sama sekali tidak menerangkannya,” ujarnya.

Baca juga  KPU RI umumkan pendaftaran calon anggota DPR Pemilu 2024 pada 1-14 Mei

Saksi mandat PPP, lanjut dia, juga telah membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk ketiga dapil tersebut. “Bahwa sampai dengan proses penetapan hasil suara tingkat provinsi, juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Termohon ke Partai Garuda,” tegasnya.

KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan PPP secara keseluruhan dan menegaskan keabsahan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil anggota DPR RI.

Sidang panel satu yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah berlangsung pada Senin untuk mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.**

(Sumber: Antaranews)