JAKARTA, BN NASIONAL – PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapat angin segar untuk melakukan ekspor konsentrat dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan untuk memberikan izin PTFI ekspor konsetrat tembaga tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Permennya sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).
Bahlil menyebut, ekspor tersebut diberikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak diberikannya izin ekspor tersebut.
“(Permen) ini berlaku 6 bulan. 6 bulan sejak proses penerbitan izin ekspor kita berikan,” ujar Bahlil.
Sembari memberikan izin ekspor, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang dilakukan oleh PTFI setiap 3 bulan untuk memantau kemajuannya.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya per 3 bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut, PTFI mendapatkan kuota relaksasi ekspor konsentrat tembaga ini sebanyak 1 juta ton yang berlaku sampai Juni 2025.
“Kuotanya kurang lebih sekitar antara 1 juta (ton) sampai 1 juta (ton) lebih. Nanti kita lihat selama 6 bulan ini. Yang jelas sampai Juni (2025), volumenya nanti kita lihat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebut, PTFI sudah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan sedang dilakukan evaluasi.
“Nanti revisi RKAB-nya kita evaluasi, terus kemudian kita umumkan habis itulah,” kata Tri.





