Kementerian ESDM Tampung Aspirasi Pelaku Usaha Batubara Terkait Acuan HBA Untuk Ekspor

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menampung pertanyaan dan menjawab terkait ekspor Batubara menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA).

Diketahui, sejak 1 Maret 2025 Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Aturan ini sudah dilakukan sosiaslisasi dan dengar pendapat dari pada pelaku usaha batubara.

Hal ini juga dilakukan sebagai upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri.

“Jadi kami mendengarkan mereka, terus pendapatnya merka dan lain sebagainya itu kita tampung dan semuanya terjawab,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya, Tri juga mengatakan, regulasi ini ditetapkan juga dalam rangka menjalankan amanah Pasal 159 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mewajibkan pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi dalam menjual komoditas yang diproduksi untuk mengacu pada harga patokan.

Baca juga  PGN–Mubadala Energy Perkuat Kerja Sama, Jajaki Distribusi Gas dari South Andaman ke Jawa-Sumatra

“Kami harapkan perusahaan dapat mempedomani ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM dimaksud,” ujarnya.

Adapun substansi pokok yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM terkait Pedoman Penetapan Harga Patokan Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara adalah terkait pengaturan formula harga patokan mineral logam, formula harga batubara acuan, dan formula harga patokan batubara yang diatur dalam lampiran Kepmen ESDM.

Pengaturan terkait kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemegang KK, dan Pemegang PKP2B, melakukan penjualan mineral logam dan batubara yang diproduksi sesuai dengan HPM (Harga Patokan Mineral) yang merupakan harga acuan untuk berbagai komoditas tambang mineral logam serta HPB (Harga Patokan Batubara) yang digunakan untuk komoditas batubara.

Penetapan HMA (Harga Mineral Acuan) dan HBA (Harga Batubara Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi sebanyak dua kali per bulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan.

Baca juga  Sel Anda Dapat Mendengar: Bagaimana Gelombang Suara Memutar Tubuh Pada Tingkat Seluler