Alasan Amman Mineral (AMMN) Tidak Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga

JAKARTA, BN NASIONAL – Beberapa waktu yang lalu anak usaha PT Amman Mineral International Tbk (AMMN), yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga, karena smelter barunya belum beroperasi secara penuh.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, aturan baru terkait pemberian relaksasi ekspor tersebut diperuntukan untuk kondisi tertentu, contohnya yang dialami PT Freeport Indonesia (PTFI).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

“Nah ini Ada kahar dibuktikan dengan adanya keterangan dari polisi dan asuransi yang membayar 100% terhadap kebakaran itu,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).

Sejatinya, pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini sudah dicantumkan dalam UU Minerba Tahun 2020 yang memberikan kelonggaran sampai Juni 2023. Namun karena adanya Pandemi Covid-19 maka perusahaan yang membangun smelter mendapatkan relaksasi sampai Mei 2024.

Baca juga  Teknologi Pengubah Permainan Mengubah Udara Gurun Kering Menjadi Air yang Menyelamatkan Nyawa

Setelah habis masa relaksasi, pemerintah lemah juga dengan memberikan izin perpanjangan kepada perusahaan yang sudah membangun smelter dengan progres 90% sampai dengan Desember 2024.

“Terus kemudian Juni 2024 sebetulnya kan finish Tapi terus kemudian yang (smelternya) 90% boleh, masih boleh (ekspor),” ujar Tri.

Sebab itu, AMMN melalui AMNT tidak bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 2025 karena tidak ada kondisi kahar yang menghentikan operasional smelter.

“Nah, (perusahaan) yang lain kira-kira bisa memenuhi nggak itu? Itu aja misalnya,” kata Tri.