SORONG, BN NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyoroti seluruh izin tambang yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya, termasuk PT Gag Nikel dan tiga perusahaan lainnya yang izinnya dikeluarkan oleh Bupati setempat.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah melakukan langkah tegas terhadap aktivitas nikel yang mencemari lingkungan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
Perusahaan yang mendapatkan sorotan paling serius ialah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” kata Hanif Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (8/6/2025).
Hanif mengungkapkan, dokumen lingkungan PT ASP hingga saat ini belum diterima oleh KLH, karena izinnya masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” ungkapnya.
Izin PT ASP sendiri merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang terbit Januari 2024 sampai Januari 2034 yang memiliki luas 1.173 hektar.
Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang ada di Pulau Kawe dilaporkan membuka lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan. Izinnya sendiri berlaku sejak 2013 sampai 2033 dengan wilayah seluas 5.922 ha.
Hal serupa juga dilakukan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK. Izinnya memiliki luas 2.193 yang berlokasi di Pulau Batang Pele yang berlaku sejak 2013 sampai 2023,
“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelas Hanif.
Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU Noomor 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.





