Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah atas arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Pencabutan izin tersebut diumukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetro dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa (10/6/2025).

Kementerian ESDM juga langsung menindaklanjuti arahan Prabowo untuk mencabut empat perusahaan tersebut, dan berkordinasi dengan Kementerian LH terkait hal-hal teknisnya.

Baca juga  Langkah Menuju Kantor Presiden Baru, Proyek IKN di Kaltim Capai Melewati 70 Persen

“Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan. Jadi mulai dari hitung hari ini, Bapak-Ibu semua, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” jelas Bahlil.

Perlu diketahui, PT ASP Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

PT MRP merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

Baca juga  PLTU Labuan Catat Sejarah, Gelar Uji Coba Co-Firing Amonia Pertama di Indonesia

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

Terakhir, PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.