JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut belum ada izin tapak yang dikeluarkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dari Kementerian ESDM maupun Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, PT Thorcon Indonesia belum mendapatkan izin tapak dari Bapeten.
“Belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten,” kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).
Eniya menjelaskan, semua perizinan termasuk izin tapak yang mengeluarkan adalah Ketua Harian (Nuclear Energy Programme Implementing Organization) yang akan dijabat oleh Menteri ESDM.
“Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM,” jelas Eniya.
Ia menambahkan, semua perizinan tersebut dikeluarkan oleh Menteri ESDM karena untuk keperluan pembangkit listrik, bukan untuk riset maupun kesehatan.
“Jadi nuklir untuk kesehatan kan sudah ada, nuklir untuk pertanian ada, makanan ada. Tapi kalau untuk pembangkitan tenaga listrik harus Menteri ESDM,” ujar Eniya.
Sebelummnya, Bapeten hanya menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan persetujuan evaluasi tapak PLTN Thoorcon 500 di Pulau Kelasa, Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia pada 21 Januari 2025. Kemudian diterbitkan oleh Kepala Bapeten pada 30 Juli 2025 melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725.





