JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Tri menambahkan, tarif untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” jelasnya.
Sebagai catatan, penerapan Tariff Adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, bagi golongan pelanggan lain, penyesuaian tarif terakhir terjadi pada 2020.
Meski tarif tidak berubah, Tri menegaskan pemerintah bersama PLN tetap fokus meningkatkan keandalan pasokan, memperluas akses listrik, serta mempercepat transisi energi melalui pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran nasional.





