Beban APBN Kian Berat, Komisi XI DPR Soroti Skema Subsidi Energi Berbasis Kuota

JAKARTA, BN NASIONAL – Komisi XI DPR RI menyoroti semakin beratnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat mekanisme subsidi energi berbasis kuota. Skema ini dinilai menimbulkan biaya kompensasi ketika realisasi subsidi melewati batas yang ditetapkan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa konsekuensi dari mekanisme tersebut harus ditanggung APBN di tahun berikutnya.

“APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelumnya dalam bentuk biaya kompensasi,” ujar Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Politisi Golkar itu menekankan perlunya kejelasan mengenai keberlanjutan skema subsidi di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan baru. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah mekanisme berbasis kuota tetap dipertahankan atau dialihkan pada pola alokasi subsidi yang lebih fleksibel.

Baca juga  Trump mengetuk mantan eksekutif Amazon untuk mengawasi keselamatan pekerja di tempat kerja

“Karena kompensasi dan subsidi itu grafiknya sama, hanya penyebutan komponennya yang berbeda dalam APBN,” ungkapnya.

Misbakhun juga membeberkan data kompensasi listrik kuartal pertama PLN yang mencapai Rp27,6 triliun. Angka tersebut mencerminkan beban subsidi tahun 2024 yang belum terbayarkan dan menjadi kompensasi di tahun 2025.

Selain itu, ia menyoroti tunggakan lain yang belum diselesaikan pemerintah, seperti diskon listrik sekitar Rp13,6 triliun serta kekurangan subsidi tahun 2024 senilai Rp3,82 triliun. Ia meminta pemerintah melakukan pengecekan ulang atas data tersebut karena ada indikasi belum seluruh kewajiban subsidi ditunaikan.

Misbakhun menegaskan kritik ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan demi memperbaiki tata kelola keuangan negara, khususnya kewajiban pemerintah terhadap BUMN yang menjalankan tugas pelayanan publik (PSO).

“Kita ingin memperbaiki tata kelola. Jangan sampai BUMN-BUMN yang mendapatkan tugas PSO, kemudian kewajiban finansialnya tidak segera ditunaikan,” pungkasnya.

Baca juga  Prediksi Ritel Saya 2025—Ditambah Beberapa Wildcard (Bagian 1)