Kementerian ESDM Resmikan 34 Ribu Sumur Rakyat, Tapi Belum Ada yang Berstatus Legal

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) menegaskan data 34 ribu sumur rakyat yang masuk hingga 2 Oktober 2025 sudah bersifat final dan tidak bisa lagi ditambah. Namun, hingga kini belum ada satupun sumur yang berstatus legal karena masih dalam tahap verifikasi.

“Data sumur masyarakat tidak boleh lagi ditambah. Angka awal yang saya terima sekitar 34 ribu sumur, terakhir 30 September sudah dikunci. Sekarang tahapannya adalah verifikasi, apakah benar sumurnya ada, koordinatnya tepat, dan potensinya sesuai,” ujar Dirjen Migas Laode Sulaeman saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).

Laode menekankan, setelah proses verifikasi, pemerintah daerah wajib menunjuk pengelola resmi yang bisa berbentuk BUMD, koperasi, atau UMKM. “Tiga itu yang ditunjuk Pemda. Jadi Gubernur sebagai pengendali utama,” tegasnya.

Baca juga  Target Menetapkan Rencana Untuk Berinvestasi Lebih dari $5 Miliar dalam Tawaran Kembali

Pemerintah juga menyiapkan Satgas gabungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga SKK Migas untuk pembinaan HSSE dan aspek lingkungan. Satgas ini juga akan memastikan produksi sumur rakyat masuk ke jalur resmi agar tercatat sebagai tambahan lifting migas nasional.

“Begitu dilegalkan, sumur masyarakat harus mengikuti aturan keselamatan dan penjualan resmi ke K3S. Sekarang bisa dibilang belum ada satupun sumur yang legal, karena masih menunggu tahapan verifikasi dan penunjukan pengelola,” jelas Laode.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menertibkan ribuan sumur ilegal sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan resmi dan berkelanjutan.