JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan membentuk Satgas gabungan lintas instansi untuk mengawal legalisasi 34 ribu sumur rakyat di berbagai daerah.
Satgas ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga SKK Migas, guna memastikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum berjalan seiring dengan proses pengalihan ke jalur resmi.
“Begitu kita legalkan, sumur rakyat harus mengikuti aturan keselamatan yang berlaku di industri migas. Karena itu, Satgas akan kita turunkan untuk pembinaan HSSE dan aspek lingkungan,” ujar Dirjen Migas, Laode Sulaeman saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).
Laode menambahkan, setelah verifikasi rampung, pemerintah daerah diwajibkan menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai pengelola resmi. Produksi dari sumur rakyat nantinya harus dijual ke kontraktor kontrak kerja sama (K3S) agar tercatat sebagai tambahan lifting migas nasional.
“Satgas ini sifatnya paralel dengan eksekusi di lapangan. Jadi begitu dilegalkan, langsung kita kawal agar produksi sumur rakyat bisa masuk ke neraca migas nasional secara resmi,” jelasnya.
Menurut Laode, keterlibatan Satgas gabungan penting untuk menertibkan praktik sumur ilegal yang selama ini tidak tercatat, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan yang lebih akuntabel.





