Bahlil Tegaskan Tambang Harus untuk Rakyat: “Jangan Dihabiskan, Generasi Mendatang Juga Butuh”

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola kekayaan tambang dan sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Hal itu ia sampaikan dalam ajang Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta.

Menurut Bahlil, sumber daya alam (SDA) Indonesia yang melimpah merupakan amanah konstitusi yang wajib dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil, Rabu (15/10).

Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Baca juga  Misteri Evolusi Kanker: Petunjuk Baru dari 292 Spesies

“Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya,” jelasnya.

“Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” sambung Bahlil.

Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Hilirisasi

Bahlil menegaskan, sektor pertambangan juga berperan penting dalam pemerataan ekonomi daerah. Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau sekitar Rp618 triliun. Proyek-proyek tersebut diharapkan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.

“Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi,” tegas Bahlil.

Baca juga  Investigasi Inggris mengungkapkan bias Israel Reuters

Melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah juga membuka kesempatan lebih luas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk mendapatkan prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

ESDM Luncurkan Aplikasi “Minerba One”

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi digital Minerba One, yang mengintegrasikan berbagai sistem pengawasan dan tata kelola tambang seperti Minerba One Data Indonesia, Minerba Online Monitoring System (MOMS), serta e-PNBP.

“Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan sudah dibangun mulai dari hulu, yaitu dari feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, sampai kepada penjualan mineral dan batubara,” jelas Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.

Menurut Tri, digitalisasi ini penting karena jumlah pengawas tambang terbatas, sementara kebutuhan data yang akurat dan real-time semakin tinggi.

Baca juga  Pesta Nosferatu di Tengah Perang Box Office Sonic dan Mufasa

“Digitalisasi ini mau tidak mau, suka atau tidak suka harus kita bangun. Minerba One bukan hanya untuk mempermudah birokrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan layanan publik,” ungkapnya.

Kementerian ESDM berkomitmen agar pengelolaan sektor minerba semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, tanpa mengabaikan peran negara dalam pengawasan dan pembinaan.