Negara Akui Energi Rakyat: Warga Sumsel Kini Tenang Menambang Minyak Tanpa Takut Hukum

JAKARTA, BN NASIONAL – Haru dan lega menyelimuti warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah deretan rumah dan sumur-sumur minyak tradisional, aktivitas warga kembali hidup. Mereka kini menambang tanpa rasa takut.

“Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi,” ujar Joko Mulyo, warga Mekar Sari, menggambarkan perubahan besar setelah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, aktivitas penambangan rakyat kini memiliki payung hukum yang jelas.

Pemerintah memberikan ruang pembinaan dan penataan agar masyarakat dapat bekerja secara aman, terpantau, dan tidak lagi dihantui persoalan hukum.

“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Gak takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah legal aman kami, Pak,” kata Anita Bakti, warga Mekar Sari.

Baca juga  Gap Meluncurkan Karpet Merah Untuk GapStudio Karena Mendukung Visi Zac Posen

Namun, makna Permen ESDM 14/2025 tak hanya soal legalisasi. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh agar kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan — mulai dari pembinaan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak mencemari alam, hingga kepastian harga jual yang lebih adil bagi penambang.

Kini, produksi rakyat juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

Langkah tersebut tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin. Jika dulu sumur-sumur tradisional di kebun dan pekarangan warga dipandang ilegal, kini justru menjadi simbol kemandirian energi rakyat yang diakui negara.

Pemerintah berharap, lewat payung hukum baru ini, kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja yang dulu sering terjadi dapat ditekan secara signifikan melalui pembinaan teknis dari Pertamina dan Medco, yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Baca juga  Prabowo Tegas Minta Sederhanakan Regulasi Migas

Apresiasi datang dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

“Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, selama ini banyak warga kehilangan nyawa karena bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.

“Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo ini menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat.

Baca juga  Di dalam markas baru Walmart yang masif dan dipenuhi alam

Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan skema pembinaan, perizinan, dan pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan. Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.

Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Pertamina kini naik menjadi 80 persen, memberikan nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

“Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat,” ujar Herman penuh semangat.