JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah resmi memastikan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat akan dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD daerah, sesuai dengan kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah menjadikan energi sebagai alat pemerataan ekonomi bagi rakyat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).
Legalitas Baru untuk Sumur Rakyat
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah telah menginventarisasi 45 ribu sumur minyak di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Semua sumur tersebut akan dikelola oleh masyarakat melalui lembaga ekonomi lokal yang direkomendasikan kepala daerah.
Aturan ini juga menekankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi daerah.
“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegas Bahlil.
UMKM dan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Energi
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman yang turut hadir dalam rapat koordinasi lintas kementerian menegaskan, pengelolaan sumur minyak masyarakat akan melibatkan pelaku usaha menengah dengan kriteria tertentu. Kementerian UMKM akan berperan dalam pendampingan dan pembinaan.
“Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan. Jadi semua bolanya nanti selain dari daerah, juga dari Kementerian ESDM. Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah serius mau berpihak kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah,” ujar Maman.
Dukungan Daerah dan Pertamina
Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat pengelolaan sumur ilegal, mulai dari kebakaran hingga limbah beracun yang mengancam keselamatan warga. “Ke depan, Pemerintah Daerah akan menata dan mengawasi sumur-sumur rakyat agar jumlahnya tidak bertambah dan pengelolaannya lebih tertib,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan kesiapan perusahaan untuk mendukung program ini. Pertamina akan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) dan berkomitmen untuk mempercepat pembayaran kepada pelaku usaha.
Untuk bekerja sama dalam produksi minyak, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk surat penunjukan dari gubernur serta rencana pelaksanaan kerja sama. Setelah evaluasi dan verifikasi, permohonan akan diajukan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA Aceh.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan energi nasional, menandai era di mana sumur minyak rakyat bukan lagi ilegal, melainkan legal dan menyejahterakan.




