YKMI Keberatan atas SK Menkes soal Vaksin Covid-19

Jakarta, BN Nasional – Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan mengatakan, keberatan itu merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan. Dikatakan, keberatan itu dilayangkan karena SK menkes tentang jenis vaksin untuk Covid-19 masih menggunakan vaksin nonhalal.

“Sementara perintah putusan MA mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. Keputusan itu tidak mematuhi Putusan MA,” kata Amir Hasan dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (28/5/2022).

Kuasa hukum YKMI lainnya Ahsani Taqwim Siregar mengatakan SK Menkes itu tak mencantumkan vaksin mana yang halal dan haram.

“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin. Mengapa tak patuhi putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” katanya.

Dalam SK menkes tersebut menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Baca juga  Penyebaran Covid-19 Meningkat, Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi

“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin nonhalalnya lebih banyak,” katanya.

Untuk itu, dalam surat keberatannya, YKMI meminta menkes mencabut dan merevisi keputusannya.

“Agar menkes mematuhi putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasar putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan YKMI. Dalam putusannya, MA memerintahkan pemerintah untuk menjamin kehalalan jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19.

Menindaklanjuti putusan itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Sumber.