PBI Dipangkas, Warga Miskin Berpotensi Tidak Terlindungi JKN?

Jakarta, BN Nasional – Sebagian masyarakat miskin dan tidak mampu berpotensi tidak mendapat perlindungan jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini imbas rencana pemerintah mengurangi kuota peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara bertahap sampai tahun 2024.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dikabarkan berencana mengurangi jumlah penerima PBI. Penurunan secara konsisten terjadi mulai tahun 2022 sampai dengan 2024.

Dia menjelaskan, pada 2021 kuota peserta PBI dari pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa. Jumlah itu dipangkas menjadi sebanyak 80 juta jiwa pada 2022, kembali diturunkan menjadi 60 juta jiwa pada 2023, dan pada akhirnya hanya 40 juta jiwa dijatah sebagai peserta PBI. “Yang paling utama adalah sedikit banyak masyarakat yang tidak mampu membayar iuran menjadi tidak terlindungi. Jadi memang menurut kami ini perlu dipelajari bersama,” ungkap David di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, saat ini 60% penduduk Indonesia atau lebih dari 160 juta orang memiliki kemampuan bayar (ability to pay) iuran di bawah Rp 35.000. Nilai ini juga yang menjadi dasar saat ini diberlakukan besaran iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III sebesar Rp 35.000, kemudian ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 agar sesuai perhitungan aktuaria menjadi Rp 42.000.

Baca juga  Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Himbau Masyarakat Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

David mengungkapkan, kajian lebih dalam harus dilakukan dalam menentukan jumlah peserta PBI yang layak untuk disubsidi. Belum lagi, kebijakan pengurangan kuota PBI juga akan bertolak belakang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98% dari penduduk Indonesia pada 2024.

“Tentunya ini akan menjadi tantangan yang berat kalau penerima bantuan iuran dikurangi. Jadi nanti BPJS Kesehatan, Kementerian, beserta Bappenas khususnya perlu berdiskusi lebih lanjut mengenai berapa angka yang tepat terkait masyarakat yang layak dibantu oleh pemerintah,” kata dia.

Menyeret kemiskinan ekstrem

Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa sejatinya pengurangan kuota PBI dari pemerintah ini baru tahap rencana, tetapi nampak sudah mulai dijalankan sejak tahun 2021 lalu. Buktinya, hanya sebanyak 88 juta peserta PBI yang dicatatkan dari seharusnya sebanyak 96,8 juta peserta PBI. “Ini ke depan akan berdampak pada semakin banyak rakyat miskin yang tidak masuk dalam peserta JKN, semakin banyak orang tidak terlayani JKN. Kalau mereka diminta peserta mandiri pun akan sulit,” ungkap Timboel.

Baca juga  Dipicu Omicron, Gelombang Kelima Covid-19 di Jerman Tak Dapat Dicegah

Dia bilang, jumlah PBI APBN dan PBI APBD terus berkurang seiring cleansing data yang dilakukan per bulan. Proses cleansing data memang baik untuk memastikan penerima bantuan iuran sesuai target, tetapi BPJS Watch menemukan fenomena lain. Cleansing data kerap dilakukan tidak objektif, sehingga banyak peserta yang kehilangan haknya terlindungi jaminan sosial kesehatan.

“Misalnya tidak ada NIK dikeluarkan, ini kan bukan masalah dari masyarakat. Belum lagi mereka terkadang tidak diberi tahu kalau JKN-nya bakal tidak aktif, ini banyak kasus yang kita temui. Bahkan orang yang tidak menggunakan layanan pun ada yang malah dicoret. Cleansing data ini harus objektif dan hati-hati,” beber dia.

Terlepas isu politis, kata Timboel, ada indikasi bahwa mengurangi kuota PBI dilakukan karena alasan fiskal negara. Meski begitu, pendekatan dengan mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat menjadi kurang tepat.

Baca juga  Pangkalan Militer Okinawa Catat Rekor Harian 235 Kasus Infeksi, Total Tentara AS Positif COVID-19 Capai 3.613

“Kalaupun ada semangat dari pemerintah untuk menurunkan kuota PBI, ini tidak tepat saat pandemi masih terjadi. Sekarang masyarakat miskin semakin banyak, nantinya kalau kuotanya diturunkan, maka kemiskinan ekstrem malah semakin banyak,” kata dia.

Selain dampak kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, rencana pengurangan kuota PBI ini turut berpotensi memukul dana jaminan sosial (DJS) kembali ke posisi defisit. Posisi DJS Kesehatan saat ini dalam posisi positif untuk pertama kalinya sejak pengelolaan di tangah BPJS Kesehatan.

“BPJS kesehatan akan defisit lagi. Karena pendapatan utamanya dari PBI itu. Dari Rp 139 triliun pendapatan iuran, PBI itu kontribusi sekitar Rp 46 triliun, berkontribusi sekitar 33%. Perlu dipikirkan lagi, kalau bisa pemerintah jangan dulu mengurangi jumlah PBI,” imbuh Timboel.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, ada sebanyak 42,42% atau sebanyak 99,99 juta PBI terdaftar yang merupakan PBI APBN dan PBI APBD. Dari jumlah itu, tidak dirinci jumlah peserta aktif maupun non-aktif. Pada saat yang sama, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 235,71 juta peserta terdaftar, mencakup 86,07% dari 273,87 juta penduduk Indonesia.

Sumber: Investor Daily