JAKARTA, BN NASIONAL – Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas timah
Ketua AETI Harwendro Adityo menyatakan, selama ini hampir seluruh produksi timah nasional diekspor ke luar negeri. Padahal, kebutuhan dalam negeri mulai meningkat seiring dengan dorongan pemerintah terhadap hilirisasi mineral.
“Kemudian kami juga memberi masukan untuk diadakannya DMO untuk melindungi penyerapan timah di dalam negeri karena saat ini tidak ada,” kata Harwendro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (19/5/2025).
Kebijakan DMO bisa diatur serupa dengan batu bara dan minyak sawit, di mana produsen wajib menyuplai sebagian hasil produksinya ke pasar domestik dengan harga yang ditentukan pemerintah.
“Kemudian untuk domestic market dapat bersaing dengan harga internasional, karena sesuai dengan aturan kita dibuat harga sesuai dengan harga luar negeri,” ujar Harwendro.
Selain itu, Harwendro juga mengusulkan untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mendukung pertumbuhan industri logam berbasis timah di Indonesia.
“Kemudian meningkatkan TKDN terhadap produk yang mengandung timah,” katanya.
Harwendro menambahkan, aturan lain yang dinilai menyulitkan pelaku usaha adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 yang mengatur standarisasi ukuran dan dimensi timah untuk ekspor.
“Dan juga kandungan timahnya juga sudah diatur di Permendag ya itu juga menyulitkan kami Pak. Kalau bisa aturanin, kalau untuk ke dalam negeri produk dijual ke dalam negeri lebih di relaksasi,” jelasnya.





