Aturan Revisi RKAB Minerba Tahunan Rampung September 2025

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan selesai pada minggu pertama September 2025.

“Jadi kita dalam rangka RKAB untuk setiap tahun kita mau menyelesaikan regulasinya, itu ada perubahan permen, kita harapkan itu nanti pada minggu pertama September regulasinya sudah bisa diterbitkan,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (15/8/2025).

Dengan terbitnya revisi aturan tersebut, Yuliot menyebut, para pelaku usaha pertambangan sudah bisa mengajukan RKAB tahunan sejak akhir September 2025.

“Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB yang untuk tahun 2026. Jadi nanti pada saat masuk tahun 2026, seluruh pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB yang disetujui untuk tahun 2026,” ujarnya.

Baca juga  Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika

Yuliot menambahkan, banyaknya perizinan sudah dapat dimitigasi dengan sistem yang terintegerasi dan juga kesiapan Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM melalui pemetaan, dan juga melakukan kordinasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).

“Itu saya sudah berbicara juga dengan tim dari lembaga INSW untuk melihat sistem kita. Jadi bagaimana pengaliran data yang termasuk kewajiban-kewajiban pelaku usaha. Jadi ini kan ada kewajiban PNBP dan juga ada kewajiban jaminan-jaminan, termasuk jaminan reklamasi yang dilakukan oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Nantinya, proses persetujuan RKAB tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan sistem yang sudah dibentuk oleh Kementerian ESDM agar semua aspek dapat dipenuhi para pelaku usaha pertambangan.

“Kalau ini dilakukan secara manual, itu justru menyulitkan. Tapi kalau ini by system, ini akan bisa terlacak, bisa teridentifikasi, ini bagian-bagian mana yang belum dipenuhi oleh badan usaha,” katanya.

Baca juga  Mercy Amazon Membawa Chris Pratt Kembali ke Bioskop pada tahun 2026

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebut, akan mengundang para pelaku usaha pertambangan untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut.

“Menjelang Oktober ini kita akan mengumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan peraturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun,” kata Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

Sosiaslisasi tersebut bertujuan agar kedepannya tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan RKAB yang dapat menyebabkan melanggar aturan yang berlaku.

“Untuk menghindari hal-hal seperti ini lah terjadi, dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lain. Biar enggak kaget semuanya,” ujar Anggia.