JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk membeli hasil produksi minyak dari sumur rakyat yang berada dalam wilayah kerja mereka. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, bahwa beleid tersebut dirancang untuk mendorong kemitraan antara perusahaan K3S dan masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan sumur idle dan pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan K3S dengan mitra. Dengan mitra itu bisa yang terkait dengan sumur idle, sumur masyarakat juga,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan K3S diwajibkan membeli hasil produksi dari sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja mereka. “Yang sumur masyarakat itu ada keharusan. Yang masuk di wilayah kerja, perusahaan K3S harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat,” ujarnya.
Kewajiban ini disertai dengan tanggung jawab melakukan pembinaan kepada masyarakat agar kegiatan produksi sesuai dengan standar keselamatan dan praktik rekayasa teknik yang baik (good engineering practices).
“Jadi ini standar operasinya disesuaikan dengan standar keselamatan yang ada di migas. Kemudian kalau ada teknologi yang tidak sesuai, baik produksi maupun lingkungan, itu harus diperbaiki. Itu ada pembinaan yang dilakukan oleh Dirjen Migas,” jelas Yuliot.
Dengan diberlakukannya Permen ini, pemerintah berharap aktivitas sumur rakyat dapat terintegrasi dalam sistem industri migas nasional, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan tetap menjaga standar keselamatan serta kelestarian lingkungan.





