JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengetahui adanya usulan revisi untuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan oleh Menteri ESDM yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia.
Sebagaimana diketahui, DPR RI saat ini sedang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam perubahannya, terdapat 14 pasal yang direvisi.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya revisi terkait Menteri ESDM mengelola PNBP sektor minerba.
“Kita belum dapet draft-nya, jadi belum bisa komunikasinya,” kata Julian usai Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, PNBP sektor minerba dikelola oleh Kementerian Keuangan. Julian juga menyebutkan, kalau aturan tersebut disahkan, Menteri ESDM akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk penerapannya.
“Iya, pasti kan harus melibatkan (Kementerian Keuangan). Jadi kan nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan menteri terkait, nanti sektornya, kemudian menteri-menteri yang nanti terkait dengan perubahan,” jelas Julian.
Sebelumnya, Baleg dalam pemaparannya terdapat dua perubahan pasal yang terdiri dari 2 kelompok, yakni perubahan karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan sesuai dengan kebutuhan hukum.
Perubahan karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pasal 17A, 22A, 31A, 169A, dan 172B. Kemudian perubahan sesuai dengan kebutuhan hukum, adalah pasal 51, 51A, 51B, 75, 104C, 141B, 173A, 173D, dan 174.
Kemudian, terdapat 10 poin perubahan, salah satunya mengenai pengelolaan PNBP sektor minerba yang dapat dikelola oleh Menteri ESDM.
“Poin kesepuluh adalah terkait pengelolaan PNBP pertambangan yang dapat dikelola oleh Menteri ESDM,” papar Baleg dalam Rapat Pleno pada Senin, (20/1/2025).