JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Rabu (25/6/2025).
Dirjen Gakkum yang baru tersebut dijabat oleh Rilke Jeffri Huwae. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Jefri juga pernah menjabat dalam institusi Korps Adhyaksa, terakhir menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ada tahun 2020. Pangkat terakhir Jefri adalah Jaksa Utama Pratama (IV/b).
Selain Dirjen Gakkum, Bahlil juga melantik Direktur Penindakan Pidana Dirjen Gakkum yang dijabat oleh Ma’mun. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Kami melantik Dirjen Gakum. Inilah Dirjen baru, karena amanah undang-undang khusus untuk minerba dan PPnya sekarang sudah bentar lagi selesai. Itu adalah segala sengketa persoalan-persoalan yang ada di minerba diselesaikan semuanya di ESDM, di Kementerian,” kata Bahlil usai acara pelantikan.
Dalam tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Gakkum menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ESDM.
Selain itu, melakukan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis Beleid tersebut





