Bahlil Ungkap Sebentar Lagi Regulasi Perpanjangan Izin Freeport Rampung

JAKARTA, BN NASIONAL

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia hampir rampung.

“Kami sedang membahas perpanjangan izin untuk PTFI,” ungkap Bahlil saat d itemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (14/3/2024).

Bahlil merujuk pada pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mencakup perpanjangan izin tambang PTFI paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak IUP/IUPK minerba.

Meskipun kontrak PTFI masih berlangsung hingga 2041, PTFI telah mengajukan perpanjangan kontrak hingga tahun 2061.

“D iperkirakan segera selesai, sedang menunggu PP-nya, yaitu PP 96,” tambah Bahlil.

Namun, Bahlil enggan mengungkapkan detail pembahasan tersebut, menyatakan, “Ada beberapa poin, akan saya jelaskan nanti.”

Baca juga  Tingginya Kasus Korupsi Buat Investasi Sulit Tumbuh

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa PP Nomor 96 Tahun 2021 sedang d irevisi dan sudah mencapai tahap harmonisasi, khususnya dalam pasal 59.

“Jika masih ada potensi, mengapa tidak kita lanjutkan untuk memberikan kepastian?” ujar Arifin saat d iwawancara di Kementerian ESDM, Jumat (1/12/2023).

Perpanjangan ini d iharapkan memberikan dampak positif bagi Indonesia, yang akan d irasakan oleh masyarakat melalui pendapatan negara dan proses hilirisasi.

“Ini merupakan kasus Freeport, namun kita dapat mengacu pada hal lain yang dapat memberikan manfaat tambahan bagi negara, seperti pembangunan pabrik pengolahan lebih lanjut, peningkatan porsi pemerintah, dan kewajiban hilirisasi,” terang Arifin.*[]