JAKARTA, BN NASIONAL – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru saja menyelesaikan peralihan data perizinan tambang ke Kementerian ESDM pada Desember 2024 lalu.
Seharusnya, hal itu sudah harus dilakukan sejak tahun 2020 sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan.
“Terakhir itu Bangka Belitung itu baru dilaksanakan bulan Desember tahun kemarin,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Dengan rampungnya peralihan izin seluruh provinsi, Tri menyebut semua perusahaan akan dikumpulkan untuk membahas terkait penempatan dana reklamasi.
Tri menyebut, bagi perusahaan yang belum menempatkan dana reklamasi tersebut akan diberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin.
“Besok kami akan kumpulkan lagi perusahaan untuk yang belum menempatkan dan kami akan ancam adanya teguran, dan lain sebagainya sampai dengan pencabutan (izin),” jelas Tri.
Dana reklamasi itu nantinya baru bisa dicairkan oleh perusahaan apabila sudah selesai melakukan penambangan dan melakukan reklamasi atas persetujuan Ditjen Minerba.
“Rekeningnya itu QQ Ditjen Minerba dan QQ perusahaan yang bersangkutan. Jadi harus dua-duanya tanda tangan baru bisa itu cair,” ujarnya.