Banyak Masukan dari Publik, RPP Kebijakan Energi Nasional Segera Dibahas di DPR

News2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah menerima banyak masukan dari masyarakat dalam proses pembahasannya. Masukan ini menjadi bagian penting sebelum RPP KEN dibahas lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa RPP KEN telah melalui berbagai tahap konsultasi publik dan uji publik. “Kami telah menerima banyak masukan dari berbagai pihak, sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk uji publik dan konsultasi,” ujarnya saat ditemui di kantor Ditjen EBTKE, Senin (9/9/2024).

Agus menambahkan bahwa proses pembahasan RPP KEN berbeda dengan peraturan pemerintah lainnya, karena memerlukan konsultasi dan persetujuan DPR sebelum diundangkan oleh presiden. “Berbeda dengan peraturan lain yang bisa langsung ke presiden, RPP KEN harus melewati pembahasan di DPR terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga  Trailer Pertama untuk Hellboy Reboot Baru Telah Hadir untuk Memberi Tahu Anda Bahwa Ada Hellboy Reboot Baru

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Komisi VII DPR RI telah menyetujui RPP KEN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. RPP ini akan menjadi pedoman baru dalam kebijakan energi Indonesia, yang disusun berdasarkan perkembangan terbaru di sektor energi global dan nasional.

RPP KEN juga mengalami sejumlah perubahan penting, termasuk penambahan Bab dari enam menjadi tujuh, serta peningkatan jumlah Pasal dari 33 menjadi 93. “Kami telah menambah 49 Pasal baru dan melakukan perubahan pada beberapa Pasal lainnya,” ungkap Bahlil dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (5/9/2024).

Landasan penyusunan RPP KEN ini tidak hanya mencakup perkembangan teknologi dan energi baru terbarukan, tetapi juga menyesuaikan kebijakan dengan target pertumbuhan ekonomi 2045 dan komitmen Indonesia dalam mencapai net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

Baca juga  Mind ID Beberkan Investor Baru Copper Foil US$ 1,5 Miliar, Serap Katoda Tembaga PTFI 300 Ribu Ton

Bahlil juga menambahkan, hasil diskusi yang melibatkan delapan Fraksi Komisi VII DPR RI telah mengakomodasi seluruh masukan terkait perubahan substansi dalam RPP KEN. “Sebanyak 24 Pasal telah disesuaikan, 13 Pasal diubah, dan 11 Pasal tetap sesuai kesepakatan bersama,” tegasnya.

Pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengingatkan bahwa kebijakan energi nasional harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menyebutkan bahwa perubahan kebijakan harus disetujui oleh DPR. Salah satu alasan perubahan ini adalah karena target dalam PP KEN sebelumnya, seperti pasokan energi primer, belum tercapai hingga 2022.

Eddy juga menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan dengan berbagai tantangan global, termasuk transisi energi menuju pemanfaatan teknologi rendah karbon dan penggunaan bahan bakar nabati. Hal ini juga terkait dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan nationally determined contributions (NDC) di sektor energi.