JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik tambang pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp1 miliar hanya dalam waktu dua minggu beroperasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, koordinator lapangan tambang ilegal itu, berinisial ACS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” kata Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2026).
Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, satu alat ayakan besi, 11 unit dump truck, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6.150.000, serta dokumen penjualan dan satu unit ponsel milik tersangka.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menggali tanah menggunakan alat berat untuk mengambil pasir dan batu, lalu langsung memuatnya ke dump truck untuk dijual demi keuntungan pribadi.
ACS diketahui bertugas sebagai koordinator lapangan, mengatur keluar-masuk kendaraan pengangkut serta menerima pembayaran dari hasil penjualan material tambang tersebut.
Selain menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan daerah, tambang ilegal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan berisiko memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Brigjen Nunung.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan.





