JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi di Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah berlangsung hampir satu tahun. Sebanyak delapan orang ditangkap dalam operasi. Delapan tersangka tersebut adalah RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi berbagai ukuran untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” kata Nunung dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 487 tabung gas 3 kg, 2 tabung gas 5,5 kg, 227 tabung gas 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pikap, serta sejumlah dokumen pencatatan.
Nunung menjelaskan, RBP berperan sebagai pemilik usaha dan AS sebagai penanggung jawab. Sementara NRI, E, WTA, dan EI bertugas sebagai operator pemindahan isi tabung. Tersangka R diketahui sebagai penyuplai gas subsidi, dan PT sebagai pembeli yang menampung produk gas oplosan.
Para tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutran pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.





