JAKARTA, BN NASIONAL – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae yang baru dilantik menyatakan komitmennya untuk bersikap tegas dalam menangani pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Jefri mengatakan, pihaknya tidak segan segan untuk membawa pelaku tindak pidana ke meja hijau sampai masuk dalam jeruji besi.
“Sampai pengadilan, kalau perlu penjarakan orang, penjarakan. Kenapa susah, itu aja engga ada urusan gitu,” kata Jeffri usai acara pelantikan di Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).
Jeffri juga menyebut, perusahaan yang tetap melakukan perlawanan usai izinnya dicabut akan dilawan balik dengan memberikan penilaian aspek teknisnya.
“Pengadilan Tata Usaha Negara itu menilai aspek administratif, silahakn saja begitu, tapi aspek teknisnya Ditjen Gakkum yang tentukan,” ujar Jeffri.
Saat ini, Ditjen Gakkum baru diisi oleh Dirjen yang dijabat oleh Jefri, dan Direktur Penindakan Pidana Dirjen Gakkum yang dijabat oleh Ma’mun.
Selain itu, nantinya Ditjen Gakkum juga memiliki Direktur Direktur Pencegahan, serta Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.
Dalam tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Gakkum menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ESDM.
Selain itu, melakukan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis Beleid tersebut





