JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, dapat mengamankan minyak sampai 20.000 barel per hari.
Bahlil mengatakan, aturan yang melegalkan sumur masyarakat sudah keluar dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Aturan ini juga dapat memudahkan masyarakat di sumur minyak.
“Tapi kan sumur-sumur masyarakatnya kita sudah legalkan. Dengan permen. Permen, nanti kita umumkan. Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).
Selama ini, menurut Bahlil, sekitar 15.000 sampai 20.000 barel minyak per hari dijual oleh masyarakat secara ilegal. Maka dari itu aturan ini dibuat agar masyarakat dapat jual ke Pertamina.
“Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barrel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina. Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Memberi ke warga negara Indonesia,” jelas Bahlil.
Diketahui, Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025 adalah kebijakan strategis untuk menjembatani sektor hulu migas formal dengan potensi rakyat melalui skema kemitraan.
Regulasi ini menawarkan legalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan produksi, namun menuntut kesiapan institusional, baik dari pengelola rakyat maupun KKKS, serta regulasi daerah yang melengkapi implementasi teknis.
Permen ini bertujuan untuk mempercepat ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Hal ini dilakukan dengan membuka skema kerja sama pengelolaan wilayah kerja yang melibatkan BUMD, koperasi, UMKM, hingga pengelola sumur tua atau idle wells, guna memanfaatkan aset migas yang selama ini belum optimal.





