JALAKRTA, BN NASIONAL
Pertamina Shop (Pertashop) yang merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu untuk kebutuhan konsumen BBM non subsidi, kini sudah bisa melakukan penjualan bbm bersubsidi, yakni Pertalite jika memenuhi persyaratan dari pemerintah.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan merubah status yang tadinya Pertashop menjadi SPBU Kompak.
“Jadi sebenarnya pertalite itu yang akan disalurkan bukan lagi di pertashop, karena mereka kalau menyalurkan harus berubah status menjadi SPBU Kompak. Itu baru kita uji coba ya, kita coba dulu kalau berhasil baru ditambah,” kata Erika saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Dari sekian banyak Pertashop yang berdiri, Erika menyebut, baru 29 yang mengantongi izin, dan 10 yang akan dilakukan uji coba untuk menjual pertalite karena sudah menerapkan digitalisasi minimal CCTV yang terpasang untuk memantau.
“Jadi baru 10 yang memenuhi bisa persyaratan sarana dan prasarananya,” ujar Erika.
Ia menambahkan, dari kuota 31,7 juta KL yang ditetapkan, dicadangkan 100.000 KL untuk keperluan penyaluran Pertalite di pertashop, sehingga kuota yang dialokasikan sebesar 31,6 juta KL.
“Kita cadangkan ya, tapi nanti terantung masih ada yang bisa memenuhi syarat atau tidak. Sementara ini baru 10 dari 29 yang kita tunjuk,” jelas Erika.
Dengan berubahnya status Pertashop menjadi SPBU Kompak ini, mulai akhir Mei 2024 sudah terdapat 1 yang mulai menyalurkan, dan akan bertahap ke SPBU Kompak lainnya mulai Juni 2024.
“Jadi yang 10 (Pertashop) itu sudah berubah jadi SPBU Kompak, jadi dia sudah boleh menyalurkan dan sudah kita siapkan kuotanya. Yang sudah menyalurkan baru 1, nanti di bulan Juni (bertahap),” jelasnya.**