BPKP Identifikasi Kehilangan Hak Negara Rp31 Triliun Dalam Tata Kelola Komoditas Timah Cs

JAKARTA, BN NASIONAL

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi berbagai titik kritis yang perlu d iperbaiki dalam tata kelola industri tambang selama pengawasan tahun 2023. Selain itu, BPKP juga mengawasi hak negara senilai Rp31 triliun yang terancam hilang akibat lemahnya tata kelola industri timah, nikel, bauksit, dan batubara di Indonesia.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa salah satu titik kritis yang d itemukan adalah dalam proses pengajuan izin, di mana dana reklamasi yang d isertakan dalam izin tersebut belum d ikelola dengan baik oleh pihak yang menerbitkan izin.

“Reklamasi seharusnya d ilakukan secara bertahap, namun dalam kasus ini, reklamasi belum d ilakukan dengan baik sebelum perusahaan pindah lokasi,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BPKP, Kamis (1/2/2024).

BPKP juga mencatat adanya tumpang tindih izin antara perusahaan tambang dengan kawasan lainnya, yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam tata kelola tambang ke depan.

Baca juga  Pemerintah Targetkan 13 Juta Motor Listrik pada 2030 untuk Transisi Energi

“Kami menemukan contoh izin yang d iberikan untuk kawasan hutan, yang seharusnya tidak d iperbolehkan. Hal ini menjadi prioritas untuk diperbaiki dalam tata kelola industri tambang,” jelas Agustina.

Agustina juga mengidentifikasi beberapa lokasi yang mengalami permasalahan dalam tata kelola pertambangan.

“Masalah ini terutama terjadi di daerah nikel dan timah, seperti di Bangka Belitung. Terdapat juga masalah serupa di Sulawesi Utara, terutama terkait dengan komoditas nikel dan timah,” tambahnya.

Potensi kehilangan hak negara senilai Rp31 triliun yang d iawasi oleh BPKP merupakan akumulasi dari temuan yang d itemukan selama tahun 2023. “Nilai ini merupakan akumulasi dari hasil pengawasan dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya dari tahun 2023. Ini merupakan bagian dari audit tahunan kami,” ungkapnya.(*)