BANGKA BELITUNG, BN NASIONAL – Seorang Buruh Harian lepas menggasak isi sebuah rumah hingga ludes usai diizinkan tinggal oleh pemilik rumah.
Rian (22) Warga Kampung Jawa, Kelurahan Sri Menanti diamankan Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka Senin (29/7/2024) usai dilaporkan ke Mapolres Bangka Sabtu (27/7/2024).
Lokasi kejadian pencurian berada di Bekas Gedung Radio Mamesa Jalan Jendral Sudirman Sungailiat. Kronologis bermula pada Desember 2023, Mercy kakak pelapor melihat ada seorang laki laki terlantar dan menumpang tidur di Bak Mobil Pick milik korban.
Lantaran kasihan, laki laku yang diketahui bernama Rian tersebut diizinkan menumpang tidur dirumah korban hingga sekarang.
Hanya saja, ibarat air susu dibalas air tuba. Bukannya berterima kasih, Rian pun diam diam mencuri barang barang yang ada di dalam rumah pemiliknya. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp.25 juta.
Berbekal informasi Tim Buser Kelambit mencari keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri. Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB Tim opsnal yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono dan Anggota Reskrim Polsek Pemali mengumpulkan keterangan saksi.
Senin (29/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Kawasan Parit Padang.
Sekira pukul 17.00 Wib tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan laki-laki bernama MUHAMAD APRIANUR alias RIAN.
Rian mengakui perbuatannya, dirinya berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara mengambil kunci rumah korban yang disimpan di bawah kursi teras. Dan dirinya berhasil menggasak harta benda di dalam rumah untuk mencukupi biaya hidup sehari hari.
Bersama tersangka, Tim buser Kelambit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Motor Mio Soul Gt Warna Abu-abu, 1 Unit Motor Smash Warna Merah, 1 Unit Gerobak Rongsokan, 1 Unit Sepeda Merk Polygon Warna Biru Hitam, 2 Unit Sepeda Onthel Warna Putih, 1 buah Kulkas Satu Pintu Merk Panasonic, 1 Buah Tabung Gas 12Kg Warna Biru, 7 Buah Ampli Sound Music Warna Hitam, 1 buah Mixer Ampli Music Warna Silver, 2 Buah Pagar Besi Tralis Warna Hitam, 1 buah Televisi Merk LG Warna Hitam
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK kepada wartawan Rabu (31/7/2024) mengatakan Tersangka Rian dijerat Pasal 362 KUHPidana.
“Sudah berhasil diamankan di wilayah Parit Padang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”,jelas Ogan.(eztie)





