JAKARTA, BN NASIONAL – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mengubah aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung menjadi legal. Caranya, melalui pembentukan koperasi penambang agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah sesuai aturan.
“Kami sudah mulai dengan 30 koperasi penambang, karyawan, dan nelayan. Harapannya bisa berkembang menjadi 100 hingga 300 koperasi,” kata Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (22/9/2025).
Restu menjelaskan, legalisasi ini penting agar seluruh hasil timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah masuk ke perusahaan.
“Ketentuannya hanya satu: siapapun yang menambang secara legal, timahnya harus masuk ke PT Timah,” tegasnya.
Selain itu, PT Timah juga menertibkan para kolektor. Mereka yang mau dibina akan dikelola secara legal, sedangkan yang menolak akan dikeluarkan dari wilayah IUP.
Komisi VI DPR RI mendukung langkah tersebut. Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, menekankan bahwa PT Timah harus tegas tidak membeli timah dari penambang ilegal. “Bagi yang tidak mau taat aturan, harus diproses hukum,” ujarnya.
Langkah legalisasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi mafia tambang.





