JAKARTA, BN NASIONAL – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi perusahaan dalam persaingan dengan tambang ilegal di Bangka Belitung. Menurutnya, PT Timah kerap kalah karena harus menanggung kewajiban yang tidak dibebankan pada penambang ilegal.
“Kami selalu pada posisi kalah karena royalti harus dibayar, kemudian jasa reklamasi juga harus dibayar. Sementara yang ilegal tidak pernah membayar pajak, tidak pernah membayar royalti, dan sebagainya,” ujar Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini membuat harga timah dari penambang ilegal lebih kompetitif di pasar. “Setiap PT Timah menaikkan harga misalnya Rp250.000 per kilo, pihak lawan sudah naik jauh lebih besar, sehingga kalah terus,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, PT Timah telah melakukan beberapa langkah, mulai dari penyekatan wilayah agar tambang ilegal tidak masuk, legalisasi penambang melalui koperasi, hingga penertiban kolektor yang selama ini menampung hasil tambang ilegal.
Ia juga sedang melakukan pembentukan koperasi penambang agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah sesuai aturan.
“Kami sudah mulai dengan 30 koperasi penambang, karyawan, dan nelayan. Harapannya bisa berkembang menjadi 100 hingga 300 koperasi,” ujarnya.
Restu menjelaskan, legalisasi ini penting agar seluruh hasil timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah masuk ke perusahaan.
“Ketentuannya hanya satu: siapapun yang menambang secara legal, timahnya harus masuk ke PT Timah,” tegasnya.





