PT Timah Keluhkan Izin Tambang Makan Waktu 1,5 Tahun

JAKARTA, BN NASIONAL – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa birokrasi perizinan masih menjadi hambatan besar bagi perusahaan pelat merah itu dalam meningkatkan produksi timah nasional.

Restu menyebut proses perizinan, terutama di wilayah Bangka Belitung, kerap memakan waktu sangat lama hingga lebih dari satu tahun.

“Untuk pengurusan administrasi saja, misalnya di wilayah Belitung, kami sudah merencanakan dari hampir dua tahun lalu. Tapi sampai sekarang, baru urusan administrasi saja sudah satu setengah tahun,” kata Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (22/9/2025).

Ia mencontohkan izin penambangan di wilayah perairan Oliver, Belitung, yang hingga kini tak kunjung keluar meski PT Timah sudah mendapat dukungan dari sejumlah kementerian terkait.

“Itu baru administrasi. Belum nanti persiapan kegiatan penambangan, kira-kira masih butuh satu sampai dua tahun lagi sampai bisa beroperasi,” jelasnya.

Baca juga  Bentuk Pansel Capim KPK, Bukti Keseriusan Jokowi Berantas Korupsi

Menurut Restu, lamanya proses perizinan membuat perusahaan kehilangan momentum untuk memaksimalkan potensi produksi. Padahal, wilayah yang tertunda tersebut memiliki cadangan timah yang besar.

Berdasarkan target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), PT Timah menargetkan produksi 21.500 ton pada 2025. Namun, keterlambatan izin membuat target sulit dicapai. Meski demikian, Restu optimistis PT Timah bisa meningkatkan produksi hingga 30.000 ton pada 2026 dengan dukungan perbaikan tata kelola dan keberadaan Satgas Timah.

“Kalau izin-izin ini bisa dipercepat, potensi produksi kita jauh lebih besar. Kendalanya ada di administrasi dan regulasi yang belum mendukung percepatan eksplorasi dan eksploitasi,” jelas Restu.