Diterima MK, Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilgub Bangka Belitung Beserta Saksi dan Bukti

News5 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2024 diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilanjutkan persidangannya pada 7-17 Februari 2025.

PHPU tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur Erzaldi Rosman Djohan – Yuri Kemal Fadlullah dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan dalam sidang ppengucapan putusan dan/atau ketetapan (dismissal) di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Arief dalam putusannya.

“Perkara-perkara tersebut adalah satu untuk diperhatikan, karena perkara ini lanjut pada Sidang Pembuktian. Perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisian Hasil Pemilihan Umum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024,” lanjutnya.

Baca juga  PT Timah (TINS) Optimis Produksi Logam 20 Ribu Ton Tahun 2024

Sidang lanjutan tersebut, kata Arief akan dilanjutkan pada tangga 7-17 Februari 2025 yang akan dijadwalkan dan dipanggil oleh MK.

“Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan. Secara resmi akan dipanggil oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dalam persidangan nantinya, Pasangan Calon Gubernur Erzaldi Rosman Djohan – Yuri Kemal Fadlullah dapat menambahkan bukti lainnya, baik dari pihak termohon atau pemohon beserta Bawaslu.

“Untuk perkara Gubernur, maka masih dapat ditambahkan tambahan bukti baru untuk semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu,” jelasnya.

Kemudian, diberikan batasan maksimal mengajukan saksi atau ahli sebanyak 6 orang dari pihak terkait.

Kemudian selain itu, boleh mengajukan saksi atau ahli untuk provinsi, masing-masing maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya. Komposisi saksi ahlinya terserah pada masing-masing pihak,” jelas Arief.

Sebelumnya, Dalam sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan gugatan dengan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Baca juga  Proyek Pembagian Rice Cooker Gratis Terhenti di 342 Ribu Unit, Ada Apa?

Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.

Beberapa dugaan kecurangan yang disampaikan dalam permohonan mereka antara lain:

• Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.

• Ditemukan pemilih yang memberikan suaranya di TPS bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

• Dugaan pelanggaran ini tersebar di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.