Ditjen Minerba Targetkan Permen RKAB Keluar dalam 1–2 Hari ke Depan

News119 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan teknis mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan segera terbit. Permen RKAB ditargetkan keluar dalam 1–2 hari ke depan sebagai dasar implementasi sistem digital Minerba One.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, mengatakan penerbitan peraturan ini penting untuk memastikan transisi pengajuan RKAB ke dalam sistem digital berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk modul RKAB, pada saat yang sama kami sedang menyelesaikan permen-nya. Mudah-mudahan dalam waktu 1–2 hari ini permen sudah bisa keluar, kemudian kami sosialisasikan,” ujar Tri dalam acara Sosialisasi Implementasi Aplikasi Minerba One di Gedung Ditjen Minerba, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, begitu Permen RKAB diterbitkan, Ditjen Minerba akan langsung meluncurkan modul RKAB di dalam Minerba One. Dengan begitu, perusahaan tambang dapat mulai melakukan pengajuan RKAB tahun 2026 melalui platform digital tersebut.

Baca juga  Penerima top dapat mencetak $ 620.000 setahun

Selain modul RKAB, Minerba One juga disiapkan untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan, administrasi perizinan, operasi produksi, penjualan, penerimaan, hingga pascatambang. Seluruhnya diharapkan bisa resmi digunakan mulai 1 Oktober 2025.

Tri menegaskan, kehadiran Permen RKAB sekaligus menandai perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari skema tiga tahunan kembali menjadi tahunan. Perusahaan yang sudah mengantongi RKAB 2026 pun tetap wajib mengajukan ulang melalui Minerba One.

“Dengan sistem ini, proses persetujuan diharapkan lebih cepat, akurat, dan transparan,” ujarnya.