JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang wajib mengajukan ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 melalui sistem digital Minerba One, meskipun sebelumnya telah mendapat persetujuan RKAB tiga tahunan periode 2024–2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang mengembalikan skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan.
“Bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026, itu diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui Minerba One,” ujar Tri dalam acara Sosialisasi Implementasi Aplikasi Minerba One di Gedung Ditjen Minerba, Rabu (24/9/2025).
Ia menekankan, perubahan mekanisme ini diperlukan untuk memastikan data dan informasi lebih akurat serta mempermudah proses pengawasan. Melalui digitalisasi, persetujuan RKAB diharapkan bisa lebih cepat, tepat, dan transparan.
Tri juga menjelaskan bahwa Minerba One merupakan integrasi dari berbagai sistem digital sebelumnya, yakni MODI, EPNBP, dan MOMS, yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Sistem baru ini akan resmi digunakan mulai 1 Oktober 2025 dan menjadi satu pintu bagi pengajuan RKAB maupun proses perizinan lainnya.
“Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu input data berulang. Harapannya lebih praktis, user friendly, dan menjadi basis data untuk pengawasan,” tambahnya.





