Mulai 1 Oktober, Semua Pengajuan RKAB Wajib Lewat Sistem Digital Minerba One

News116 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh perusahaan tambang wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui sistem digital terpadu Minerba One.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, menyampaikan digitalisasi ini merupakan langkah perbaikan tata kelola dan efisiensi pelayanan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

“Dengan Minerba One, proses perizinan dan persetujuan RKAB bisa lebih cepat, akurat, dan user friendly. Sistem ini juga menjadi basis data untuk pengawasan yang lebih prudent,” ujar Tri dalam acara Sosialisasi Implementasi Aplikasi Minerba One di Gedung Ditjen Minerba, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, Minerba One akan mengintegrasikan berbagai sistem sebelumnya, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta MOMS (Minerba Online Monitoring System) yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Baca juga  Disaksikan Presiden, Menhan Serahkan Pesawat Super Hercules kepada Panglima TNI

“Selama ini sistem yang ada tidak terintegrasi satu sama lain karena dibuat sesuai kebutuhan masing-masing direktorat. Dengan Minerba One, semua bisa nyambung sehingga perusahaan tidak perlu input data berulang,” jelasnya.

Tri menambahkan, aturan baru juga berlaku untuk perusahaan yang sudah mendapat persetujuan RKAB 2026. Mereka tetap diwajibkan mengajukan ulang melalui Minerbawan, menyusul kebijakan Kementerian ESDM yang mengembalikan skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan.

“Secara resmi nantinya harapan kami pada 1 Oktober Minerba One ini sudah bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami disini untuk submit RKAB tahun 2026,” jelasnya.