JAKARTA, BN Nasional – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyatakan dokumen persyaratan yang diajukan PT Thorcon Power Indonesia (TPI) terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kelasa belum memenuhi syarat.
Melalui hasil evaluasi yang diterbitkan pada 21 Maret 2025, BAPETEN menetapkan status Tidak Memenuhi Persyaratan untuk dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak yang diajukan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan hasil evaluasi yang digelar Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
BAPETEN menyatakan bahwa evaluasi teknis terhadap dua dokumen utama yang diajukan yakni Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) telah selesai dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor 00010/PI/03/2025 dan disampaikan melalui sistem BALIS pada 21 Maret 2025.
“Dokumen yang diajukan saat ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan. PT TPI wajib melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek teknis sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tulis Bapeten dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, BAPETEN juga menyerahkan secara simbolik selebaran Layanan Pengaduan dan Gratifikasi kepada perwakilan PT TPI sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan layanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.
Melalui pembahasan lanjutan ini, BAPETEN berharap tercipta keselarasan pemahaman antara regulator dan pemohon terkait pemenuhan persyaratan teknis yang diatur dalam regulasi nasional. Hal ini dinilai penting guna menjamin aspek keselamatan nuklir, perlindungan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur DPIBN, Wiryono, dan dihadiri jajaran evaluator, serta Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, Zainal Arifin.
Dari pihak PT TPI, hadir Chief Nuclear Officer Kun Chen dan Nuclear Safety Senior Manager Tagor Malem Sembiring.