JAKARTA, BN NASIONAL
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) terus mengembangkan studi. Tujuannya untuk mendorong penerapan teknologi Penyimpanan Karbon (CCS) dan Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCUS) di Indonesia.
Studi kerja sama dengan industri perminyakan, baik domestik maupun internasional seperti Pertamina dan Shell, untuk meningkatkan kapabilitas mereka.
“Arsitektur laboratorium dan keahlian para ahli di Lemigas telah memungkinkan kami untuk melakukan studi CCS/CCUS sejak tahun 2003. Ini bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Pertamina, Mitsubishi, Shell, Total, Japex, ITB, serta institusi keuangan seperti ADB dan World Bank,” kata Kepala Lemigas, Ariana Soemanto, di Jakarta pada hari Senin (12/2/2024).
Peningkatan kualifikasi SDM menjadi kunci penting dalam menerapkan program CCS dan CCUS, tambah Ariana.
D itambahkan Dandan Damayandri, Lemigas juga berperan dalam mendidik. Termasuk perkembangan, regulasi, dan ekonomi dalam implementasi CCS/CCUS kepada para pemangku kepentingan melalui Knowledge Sharing Lemigas Academy.
“Terdapat tiga tahapan utama dalam implementasi CCS/CCUS. Teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya, transportasi CO2 dari sumber ke reservoir. Juga teknologi injeksi serta pengawasan monitoring pasca-injeksi CO2,” jelas Dandan.
Minat pemangku kepentingan untuk mengadopsi teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS terus meningkat. Hal ini tercermin dari adanya kegiatan CCS/CCUS di hampir semua wilayah migas di Indonesia. Untuk memberikan insentif, Pemerintah memberlakukan pajak karbon dan kredit karbon.
“Saat ini, ada 15 proyek CCS/CCUS yang sedang d ikembangkan di Indonesia, termasuk Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia, dan Pertamina Jatibarang,” tambahnya.
Selain insentif tersebut, untuk memberikan kepastian usaha, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS, serta d isahkan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang mengatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.*[]




