DPR RI Revisi 14 Pasal UU Minerba, UMKM dan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

News16 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Badan legislasi (Baleg) DPR RI menginisiasi Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam perubahannya, terdapat 14 pasal yang direvisi.

Perubahan pasal tersebut dibagi dalam 2 kelompok, yakni perubahan karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 17A, 22A, 31A, 169A, dan 172B. Kemudian perubahan sesuai dengan kebutuhan hukum, adalah pasal 51, 51A, 51B, 75, 104C, 141B, 173A, 173D, dan 174.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, terdapat 4 perubahan inti yang akan disesuaikan, yakni percepatan hilirisasi, pengelolaan tambanag yang dapat dilakukan Organisasi Masayarakat (Ormas) Keagamaan, Perguruan Tinggi, dan UMKM.

“inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi. Yang kedua sebagaimana yang telah sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam Rapat Pleno di DPR RI, Senin (20/1/2025).

Baca juga  Membandingkan Kebijakan Kenaikan BBM dari Era Soeharto Hingga Jokowi

Menurut Bob, UU Minerba ini merupakan makna yang terkandung di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

“Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33. Baru kali ini rasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan,” ujar Bob.

Dalam pemaparannya, beberapa poin yang menjadi prioritas lainnya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang luasnya dibawah 2.500 hektar (ha) diprioritaskan untuk UMKM.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan IUP lainnya untuk dikembalikan ke negara. Kemudian, terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba dapat dikelola Menteri ESDM.

“Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya.  Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana,” jelas Bob.