JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara hati-hati dalam memberikan persetujuan produksi komoditas tambang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatkan, hal ini dilakukan untuk mengevaluasi terhadap harga komoditas tambang saat ini yang menunjukan tren penurunan.
“Jadi gini. Harga nikel itu termasuk harga batu bara gimana caranya harganya bagus. Kan salah satunya adalah dengan evaluasi terhadap harga dan evaluasi terhadap produksi,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).
Menurut Tri, harga komoditas tambang sama dengan hukum perdagangan. Harga akan naik jika permintaan naik, begitupun sebaliknya.
“Tetapi kita lihat dulu. Bener nggak karena supply demandnya yang nggak imbang,” jelasnya.
“Nah ini lagi dicoba di-exercise. Sebetulnya itu ini murah kenapa sih,” tambah Tri.
Selain mengevaluasi produksi yang mempengaruhi harga, Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang dalam pembayaran kewajiban kepada negara. Ia mencontohkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita juga melakukan evaluasi terhadap kepatuhan yang lain. Misalnya terkait dengan PNBP-nya perusahaan gimana sih. Terus kemudian terkait dengan reklamasi pasca tambangnya, sehingga evaluasi ini kita lakukan secara komprehensif,” ujar Tri.
Hingga Desember 2024, Kementerian ESDM menerima 830 pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 3 tahun (2024-2026) untuk komoditas mineral.
Sementara, untuk keseluruhan RKAB komoditas mineral terdapat pengajuan sebanyak 830, telah disetujui sebanyak 560 RKAB yang terdiri dari 336 disetujui untuk produksi dan 224 izin disetujui tanpa produksi. 262 RKAB komoditas mineral ditolak, dan sisanya 6 dalam tahap evaluasi dan 2 menunggu tahapan.





