JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap perusahaan batubara mengalami kerugian untuk program kewajiban pasok dalam negara/domestic market obligation (DMO) batubara kepada PLN.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM, harga DMO batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN sebesar US$70/ton, sedangkan industri sebesar US$90/ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, kebijakan DMO tersebut telah dipikirkan oleh pemerintah secara matang agar adil. Sejalan juga dengan kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara.
“MIP pokoknya itu kan satu paket harga, harga untuk PLN yang pas, harga DMO, MIP. Sebetulnya mekanisme yang pas supaya seimbang atau balance gitulah,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).
Tri mengungkap, perusahaan yang stripping ratio atau perbandingan jumlah tanah yang harus dibuang untuk menghasilkan batubara dengan perbandingan 1:12 sudah mengalami kerugian jika dijual ke PLN.
“Karena untuk stripping ratio yang lebih dari 12 udah minus kalau dijual ke PLN. Ini supaya pas,” ujar Tri.
Tri menambahkan, pemerintah saat ini tidak ada niatan untuk mengubah harga DMO batubara, karena hal tersebut berpengaruh ke subsidi dan lainnya.
“Iya Kalau harga DMO semua kan pengaruh juga ke subsidi dan lain sebagainya ya,” katanya.
Namun, pihaknya sedang melakukan pembahasan untuk menyesuaikan mekanisme DMO batubara agar dapat keadilan di semua perusahaan batubara.
“Mungkin mekanisme kali ya, mekanisme seperti apa yang pas sedang dilakukan pembahasan,” jelasnya.




