Gak Kayak Freeport, Amman Tetap Produksi Dengan Lancar

by admin
3 minutes read
Gak Kayak Freeport, Amman Tetap Produksi Dengan Lancar

Jakarta, BN Nasional – Walau belum mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga setelah diberikan relaksasi ekspor dari pemerintah, PT Aman Mineral Nusantara Tenggara masih menjalankan operasional dan produksi dengan lancar.

Corporate Communications and Investor Relations PT Amman Mineral International (AMMN) Kartika Octaviana mengatakan, rencana produksi dan operasional PT Amman masih berjalan sesuai rencana dan perusahaan sedang beradaptasi terkait aturan terbaru.

Baca Juga : Setelah Dapat Relaksasi, Amman Masih Belum Dapat Izin Ekspor

“Itu salah satu test kita harus beradaptasi dengan kondisi seperti ini bagaimana stok konsentrat yang sudah kami produksi bisa di simpan dengan baik. Hal ini bisa kita manage dengan baik tentunya kita berharap ada dukungan dari pemerintah. Sejauh ini produksi dan segala produksi berjalan dengan lancar dan aman,” kata Kartika saat ditemui di acara IPO Amman Mineral Internasional di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengeluhkan belum mendapatkan izin ekspor tersebut. Konsentrat tembaga yang tidak bisa diekspor dan tidak diserap oleh industri dalam negeri pun, akhirnya menumpuk di gudang penyimpanan. Kondisi ini mengancam kegiatan pertambangan tembaga di hulu yang kemudian harus disetop.

VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada 10 Juni 2023. Sejak itu, PTFI telah menghentikan kegiatan ekspornya.

“Hingga hari ini, kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor tersebut. Tertundanya izin ekspor ini tentu berdampak signifikan terhadap operasional kami,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Katri menuturkan, gudang penyimpanan konsentrat PTFI saat ini sudah penuh, bahkan sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang.

Sementara itu, PT Smelting sebagai fasilitas pengolahan mineral milik PTFI sedang melakukan perawatan berkala sekaligus pengembangan untuk peningkatan kapasitas produksi sejak 1 Mei 2023 selama 75 hari. Dengan begitu, hingga saat ini belum ada pengapalan tembaga ke Gresik

“Tanpa izin ekspor, dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang,” jelas Katri.

Katri memastikan pihak perusahaan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengeluarkan surat rekomendasi ekspor serta Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan surat izin ekspor.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, aturan tersebut memberikan kelonggaran ekspor sampai 31 Mei 2024.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Aturan yang tertuang pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menjadi acuan relaksasi ekspor, namun ekspor dapat dilakukan apabila sudah ada surat resmi dari kementerian.

“Semuanya terkait dengan proses ya, kalau dari sisi kebijakan sudah bisa begitu cuma dari sisi pelaksanaannya harus ada surat resmi,” kata Wafid, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kementerian ESDM sudah menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, maka dari itu perlu adanya penyesuaian dalam aturan di Kemendag.

“Kementerian ESDM sudah sampaikan rekomendasi ke Kemendag. Sekarang masih berproses di Kemendag,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yose Rizal, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

“Kemendag merespon adanya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) memyesuaikan,” tambah Yose.

Kementerian ESDM masih menunggu aturan dari Kemengad untuk dapat mengeluarkan rekomendasi ekspor bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat.

“Prosesnya internal antara Kementerian ESDM dan Kemendag. Nanti kita tunggu regulasi dari Kemendag seperti apa,” jelas Yose.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Muhammad Suaib Sulaiman mengatakan, regulasi untuk mengatur ekspor perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga kin masih dalam proses.

“Kalau terkait regulasinya masih dalam pembahasan dengan Kementerian,” kata Suaib, Kamis (22/6/2023).

Dalam proses pemberian rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM harus menunggu Permendag agar perusahaan mendapatkan melakukan ekspor konsentrat.

“Semoga dalam waktu tidak lama (aturan selesai). Betul (menunggu permendag untuk rekomendasi ekspor),” kata Suaib. (Louis/Rd)

related posts

Leave a Comment