Gubernur dan Bupati Diminta Usulkan BUMD/Koperasi untuk Kelola Sumur Rakyat

News125 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Gubernur dapat menunjuk Badan Usaha Dalam Negeri (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak. Hal ini tercantum dalam Pertaruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Saat ini pemerintah masih dalam proses inventarisasi sumur minyak yang dapat dikelola oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM yang diperkirakan memiliki potensi sampai 7.000 sumur.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, mekanisme pemberian izin sumur rakyat ini nantinya dalam bentuk badan usaha yang disampaikan kepada gubernur.

“Apakah Koperasi atau UMKM atau dengan BUMD yang ini nanti disampaikan ke gubernur, gubernur akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk diterbitkan perizinan,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025).

Gubernur menunjuk BUMD, Koperasi, dan UMKM berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota. Kemudian, BUMD, Koperasi, dan UMKM mengajukan kerja sama ke perusahaan migas untuk dievaluasi perizinannya.

Baca juga  Biaya Investasi Proyek Strategis Migas Mencapai Rp568 Triliun

Perusahaan migas yang akan bekerja sama dengan BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur rakyat harus mengajukan permohonan persetujuan menteri agar mendapatkan persetujuan dari Menteri.