Hakim MK Gelar Rapat Marathon, Jelang Putusan PHPU Pilpres

JAKARTA, BN NASIONAL

Kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga larut malam dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 menandai keterlibatan intensif mereka dalam proses hukum yang membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, beberapa hakim bahkan menginap di tempat karena rapat yang berlangsung secara maraton.

“Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak,” ungkapnya di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Fajar menegaskan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa pilpres ini telah d ijadwalkan pada tanggal 22 April 2024, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Meskipun ada desakan untuk mempercepat proses, Fajar menekankan pentingnya memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, sidang PHPU Pilpres harus d iputus dalam waktu maksimal 14 hari sejak permohonan d icatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca juga  Menurut Para Ilmuwan, Suplemen Populer Ini Sebenarnya Dapat Melindungi Terhadap Kanker

“Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 April itu sudah d iagendakan rapat dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah d iambil,” jelasnya d ikutip dari Antaranews.com.

RPH terkait sengketa Pilpres 2024 telah d imulai sejak Selasa (16/4) dan berlanjut hingga menjelang sidang putusan. Rapat ini hanya d ihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lain yang telah d isumpah, dengan fokus pada pembahasan, pengambilan keputusan, dan penyusunan putusan.

“Fokusnya adalah pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draft putusan,” papar Fajar. Selama rapat, penggunaan alat elektronik tidak d iperbolehkan untuk memastikan kerahasiaan dan ketertutupan terjaga.

Proses ini menandai komitmen MK untuk menjalankan tugasnya dengan cermat dan menghasilkan keputusan yang adil serta berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.*[]