Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal

PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal. 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” kata Fadjar, Selasa (25/2/2025).

Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Baca juga  Ilmuwan Pecahkan Kode tentang Manfaat Kesehatan Brokoli

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Penahanan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menyeret para tersangka ke meja hijau.

Para tersangka yang terlibat dalam skandal ini adalah:

– RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)

– SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)

– YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

– AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)

– MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)

– DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)

– GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Baca juga  Pemerintah Beberkan Alasan Penetapan Produksi Gas 12 BSCFD pada 2030

Akibat skema ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari:

– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.

– Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.

– Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.

– Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM (2023): Rp126 triliun.

– Kerugian akibat pemberian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun.